BNNP Bali Tangkap 4 Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia!

BNNP Bali Tangkap 4 Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia!

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Selasa, 17 Sep 2024 16:06 WIB
Empat tersangka jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-IndonesiaΒ dihadirkan saat konferensi pers di kantor BNNPΒ Bali, Selasa (17/9/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Empat tersangka jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-IndonesiaΒ dihadirkan saat konferensi pers di kantor BNNPΒ Bali, Selasa (17/9/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap empat orang terkait jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial WW, RJ, D, dan VRR.

"Pengungkapan terhadap jaringan internasional metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat saat konferensi pers di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Rudy menuturkan pengungkapan jaringan narkoba internasional itu bermula dari tertangkapnya dua warga negara (WN) Thailand berinisial WW dan RJ. Keduanya ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (3/9/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas mengamankan 1,6 kilogram serbuk campuran narkoba jenis metamfetamina dan MDMA dari tangan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga menyita 28,04 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, dan 192,2 gram kristal MDMA.

Kepada petugas, WW mengakui barang haram itu akan diserahkan kepada dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EP dan VRR. Petugas BNNP Bali pun terus mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Berbekal petunjuk itu, petugas akhirnya mengamankan seseorang berinisial D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Kamis (5/9/2024). Menurut Rudy, D merupakan kurir suruhan EP yang bertugas menerima narkoba dari WW dan RJ.

Tiga hari kemudian, Rudy melanjutkan, BNNP Bali membekuk pemesan barang haram tersebut berinisial VRR. VRR ditangkap di area parkir premium Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 04.35 Wita pada Minggu (8/9/2024).

Setelah diinterogasi, VRR mengakui dirinya sebagai pemesan narkoba dari dua warga Thailand tersebut. Ia memesan barang haram itu bersama kekasihnya berinisial RKH.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa menyebut warga Thailand berinisial WW itu profesional dalam menjalankan aksinya. Tak hanya memesan barang kepada bandar di Thailand, WW juga bisa mendapat pembeli dari Indonesia.

"WW ini bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli dari bandar di Thailand. Dia profesional. Dia bisa mendatangkan buyer (pembeli), bisa meng-collect barang yang diperlukan oleh buyer di Indonesia," ungkap Subawa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads