Warga negara (WN) Latvia, Vladimir, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Pasalnya, pengedar narkoba jaringan Latvia-Indonesia itu membawa hasis dan ganja ke Pulau Dewata.
"Hasis dan ganja disembunyikan di dalam koper tersangka," ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, melalui jumpa pers di kantornya, Selasa (17/9/2024).
Rudy menuturkan Vladimir ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria berkepala plontos itu diamankan petugas pada Senin (22/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas mengamankan hasis seberat 450,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram dari tangan Vladimir. "Barang bukti yang dibawanya berupa hasis didapat dari Nepal serta ganja didapat dari Thailand," jelas Rudy.
Selain membawa narkoba ke Bali, Vladimir diduga kuat terlibat dalam kelompok mafia di Uni Soviet. Hal ini terindikasi dari tato yang ada di tubuh Vladimir.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, menerangkan masih terus mendalami tindak-tanduk Vladimir. Pasalnya, Vladimir disebut mendapat perintah untuk membawa narkoba ke Bali.
Pun soal pihak yang akan menerima narkoba tersebut, dikatakan Sinar Subawa, akan didalami oleh petugas. "Kalau Vladimir, dia sebenarnya jaringan terputus. Dia menerima perintah untuk membawa barang itu ke Indonesia. Di sini pun dia belum tahu siapa yang menerima," jelas
Atas tindakannya itu, Vladimir disangkakan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vladimir terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama dua puluh tahun.
(iws/gsp)