Polisi menangkap Mohammad Faisol, pria asal Jember, Jawa Timur, yang mencuri kotak amal Masjid Baitul Jadid, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Dia ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.
"Pelaku kami amankan pada 12 September lalu saat hendak meninggalkan Pulau Bali di Pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, pada rilis kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).
Faisol melancarkan aksinya pada 14 Juni lalu. Saat itu, pengurus masjid melihat kotak amal sudah dalam kondisi rusak. Uang sekitar Rp 5 juta raib dari sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Faisol mengaku nekat mencuri kotak amal karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia butuh uang untuk pengobatan anaknya.
"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya pengobatan anaknya," ujar Endang.
"Pelaku mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Faisol dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dpw/dpw)