KY Terima 14 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di NTB

KY Terima 14 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim di NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 13 Sep 2024 18:26 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Mataram -

Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ada 14 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2024. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dari Januari hingga September 2024 tercatat 14 laporan yang masuk dari masyarakat. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan ini terbilang tinggi," kata Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan 14 laporan tersebut, Ridho melanjutkan, pelapor banyak berasal dari masyarakat Kabupaten Lombok Timur. Kebanyakan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat menangani perkara pidana umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tahun ini, sebagian besar pelapornya berasal dari Kabupaten Lombok Timur, soal perkara pidana umum. Kalau tahun lalu, itu dominan dari Lombok Tengah," ujarnya.

Menurut Ridho, dari 14 laporan yang diterima tersebut masyarakat merasa tidak puas terhadap putusan perkara, bukan berkaitan dengan perilaku hakim.

ADVERTISEMENT

"Banyak yang lapor ke kami masalah tidak puas terhadap putusan, padahal itu bukan kewenangan KY," ucap dia.

Untuk itu, Ridho bersama rekan-rekan dari Penghubung KY NTB melakukan evaluasi dan sosialisasi ke masyarakat tentang peran KY dalam pengawasan perilaku hakim.

"Sosialisasi dalam bentuk edukasi publik ini bertujuan agar masyarakat paham peran dan tugas KY dalam menindaklanjuti laporan sekaligus sebagai wadah KY membuka ruang pelaporan bagi masyarakat," ujarnya.

Menurut Ridho, pada 2024, Penghubung KY NTB memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai target pelaksanaan edukasi publik dengan merujuk pada jumlah laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan hakim.

"Karena itu tadi, laporan tahun ini banyak yang datang dari masyarakat Lombok Timur. Kami berikan edukasi publik menggandeng narasumber akademisi dari Universitas Mataram Hotibul Islam," ujarnya.

Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan KY di NTB dalam hal memantau persidangan untuk mengurangi tindakan pelanggaran kode etik hakim.




(hsa/gsp)

Hide Ads