Komisi Yudisial (KY) membeberkan beragam laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Mulai dari vonis yang kurang adil, menikah tanpa izin, hingga ketahuan selingkuh.
"Ada 10 (kode etik hakim) nih. Misalnya, nggak profesional atau susah bersikap adil. Lebih kepada etik. Ada juga yang misalnya menikah tanpa izin, istri (hakim) selingkuh. Macam-macam, itu yang kami proses," kata Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai dalam acara Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial Bali di Denpasar, Rabu (21/6/2023).
Amzulian mengakui bentuk-bentuk pelanggaran tersebut kerap sulit dibuktikan. Meski begitu, jika seorang hakim terbukti melanggar kode etik hingga masuk ke ranah pidana, ia memastikan akan melaporkan ke pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait bentuk pelanggaran kode etik hakim sejak awal Januari 2023, Amzulian tidak menyebutkan secara rinci. Menurutnya, yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat adalah terkait putusan hakim yang dinilai tidak adil.
"Jadi, laporan masyarakat itu umumnya ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan hakim," tegas Amzulian.
Amzulian menjelaskan KY tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Alasannya, putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap alias tidak dapat diganggu gugat.
Namun, Amzulian melanjutkan, masyarakat yang tidak puas terhadap putusan hakim dapat menempuh jalur formal. Antara lain, dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga ke tingkat kasasi.
Penghubung KY Bali I Made Aryana Putra Atmaja mengaku sudah menerima puluhan laporan sejak awal Januari 2023. Dari jumlah tersebut, baru tiga laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang kini sedang diproses.
Atmaja menuturkan tiga pelanggaran tersebut dinyatakan masuk kategori pelanggaran etik. Pertama, ketidakadilan hakim saat persidangan, yakni tidak memberikan kesempatan pihak yang berperkara untuk mengajukan saksi.
Kedua, pelanggaran kode etik terkait hakim yang mengarahkan atau terlalu memihak salah satu kubu, baik penggugat maupun tergugat. Ketiga, adanya oknum masyarakat yang melanggar marwah hakim.
"Sementara yang dapat kami tindaklanjuti di sidang pleno, ya tiga (pelanggaran kode etik) itu," kata Atmaja.
Dia menjelaskan sidang pleno tersebut akan membuktikan benar atau tidaknya laporan tersebut. Atmaja menegaskan semua laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dari masyarakat memerlukan bukti.
Jika hakim terbukti melanggar kode etik, Atmaja melanjutkan, KY akan mengirim rekomendasi berisi tiga jenis sanksi ke MA sesuai tingkatan pelanggarannya. Sanksinya, mulai dari mutasi, non palu (tidak boleh sidang selama enam bulan), hingga pemecatan.
"Dan itu (rekomendasi dari KY ke MA) harus dilakukan. Kami rekomendasi (ke MA) nonpalu, nah dia (hakimnya) tidak boleh sidang selama enam bulan atau dua tahun. Itu akan mempengaruhi kredibilitas dia sebagai hakim kalau tidak boleh sidang," tandas Atmaja.
(iws/iws)