Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Regional

Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tim detikJabar - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 09:19 WIB
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang.
Lokasi penemuan mayat ibu dan anak di Subang. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Denpasar -

Ipda Taryono, anggota Polres Subang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel. Ipda Taryono memiliki peran dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Dilansir detikJabar, pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan oleh Yosep atau suami dan ayah korban pada Rabu, 18 Agustus 2021. Berikut fakta-faktanya.

Rusak TKP

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan perwira polisi itu ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa waktu yang lalu sudah kami ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Jules.

"Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dimaksud Jules, yakni perusakan TKP. Di mana Taryono meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Menyuruh Orang Lain

Perusakan yang dilakukan Ipda Taryono tidak dilakukan langsung oleh tangannya sendiri, melainkan menyuruh orang lain. "Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP," ungkap Jules.

Jules mengatakan Taryono merupakan anggota Satreskrim Polres Subang. Saat kasus ini mencuat 2021 lalu, Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob.

"Jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T (Taryono) adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Jules menuturkan pembunuhan Tuti dan Amel yang dilakukan Yosep terjadi pada 18 Agustus 2021. Pada pukul 08.00 WIB, Taryono masuk ke TKP dan mengambil foto TKP serta menyuruh S dan saksi MR menguras bak mandi.

"Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," kata Jules.

Pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Taryono masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Taryono kembali menyuruh S dan MR menguras bak mandi hingga air habis.

"Karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan pada tanggal 18 hingga pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," jelas Jules.

Terungkap dari Hasil Sidang Yosep

Penetapan Taryono sebagai tersangka dilakukan seusai persidangan Yosep Hidayah tersangka utama. Peran Taryono juga terungkap dari hasil pemeriksaan dugaan perintangan penyidikan.

"Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," tuturnya.

Motif Ipda Taryono Rusak TKP

Jules menyebut perusakan TKP merupakan perintah atau inisiatif pribadi Ipda Taryono. Tujuannya menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

Pengurasan air di bak mandi tersebut dianggap menyalahi aturan. Sebab, hal itu membuat Tim Inafis Satreskrim Polres Subang kesulitan dalam pengungkapan kasus ini.

"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," pungkas Jules.

Baca selengkapnya di sini




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads