
Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Ipda Taryono, anggota Polres Subang, ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Ia diduga merusak TKP untuk menghalangi penyidikan.
Ipda Taryono, anggota Polres Subang, ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel. Ia diduga merusak TKP untuk menghalangi penyidikan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang Ipda T terseret dalam putaran kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti-Amel di Kabupaten Subang.
Polisi menetapkan anggota polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.
Tersangka Danu dihadirkan langsung oleh polisi di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel. Barang bukti sebuah ember disita polisi.
Kasus pembunuhan ibu-anak, Tuti (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), belum terungkap. Pelakunya masih berkeliaran.
Beberapa kejadian pembunuhan sadis terjadi di Jawa Barat selama 2021 ini, salah satunya bahkan berlangsung 2020. Pembunuhya masih berkeliaran bebas.
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terus bergulir. Yosep, suami sekaligus ayah korban, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pembunuhan sadis ibu-anak di Subang masih diselediki polisi. Penyisik Polres Subang tengah menelusuri aliran uang di rekening milik Amel.
Aneka cara dilakoni polisi untuk melacak sang pembunuh ibu dan anak di Subang. Apakah nama tersangka sudah mengerucut?
Polisi enggan mengungkap hasil autopsi ulang jenazah ibu dan anak korban pembunuhan sadis di Subang.