Gorbunov Dmitrii (39), seorang warga negara (WN) Rusia, diusir alias dideportasi dari Bali. Dmitrii dideportasi gegara tidak membayar makan dan membuat keributan.
"Warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Dudy mengatakan Dmitrii datang ke Indonesia 3 Agustus 2024. Dia berbekal visa izin kunjungan untuk berwisata yang berlaku hingga 1 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dmitrii bikin ulah selama berada di Bali. Dia ogah bayar makan dan membuat keributan di depan restoran di wilayah Kuta Selatan.
"Atas tindakannya tersebut Dmitrii diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Dudy.
Dmitrii kini sudah dideportasi. Namanya, dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan pendeportasian itu sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Karenanya, dia berharap semua warga asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi semua pengunjung yang mematuhi aturan," kata Pramella.
(hsa/hsa)