Remaja di Karangasem Cabuli Bocah Empat Tahun Saat Hendak Tagih Utang

Remaja di Karangasem Cabuli Bocah Empat Tahun Saat Hendak Tagih Utang

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 06 Sep 2024 19:07 WIB
Kanit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Kanit IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit. (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Remaja di Karangasem, Bali, berinisial JS (16) mencabuli bocah berusia empat tahun berinisial NKVBD saat hendak menagih utang kepada ibunya. JS kini harus mendekam di balik jeruji besi karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kepala Unit (Kanit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit mengatakan pencabulan terjadi di rumah NKVBD, Rabu (4/9/2024). JS langsung dilaporkan ke Polres Karangasem seusai tindakannya ketahuan.

"Kami langsung gerak cepat untuk menangani kasus ini karena berhubungan dengan anak di bawah umur. Sehingga, kemarin pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah cukup bukti," kata Alit, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JS awalnya datang ke rumah NKVBD untuk menagih utang kepada ibu korban. Namun, ibu NKVBD saat itu tidak ada di rumahnya. Hanya ada NKVBD seorang diri di rumahnya sehingga JS langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Pelaku kemudian mengajak NKVBD menonton film porno. Setelah terangsang, JS kemudian melakukan pencabulan terhadap NKVBD.

ADVERTISEMENT

Kakak NKVBD datang tepat saat kejadian langsung memukul JS dengan sapu. JS kemudian kabur dengan mengendarai motor. JS selanjutnya dilaporkan ke Polres Karangasem.

Polres Karangasem bergerak cepat dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Buleleng. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

JS disangkakan Pasal 82 ayat (1) jucnto Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. JS terancam pidana antara 5 sampai 15 tahun penjara.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads