Seorang perempuan tuna rungu, LRN, diperkosa oleh pacarnya yang juga tuna rungu, NCP. Perempuan berusia 16 tahun itu melahirkan anak dari NCP.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit mengatakan kasus persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Karangasem oleh orang tua LRN pada 26 Juli 2024. Sebab, NCP menikahi perempuan lain.
"Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan," kata Alit, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NCP, Alit melanjutkan, mengajak LRN jalan-jalan ke Karangasem pada 18 Mei 2023. Saat itu, pria tuna rungu itu menjemput kekasihnya yang tinggal di Buleleng dengan menggunakan motor.
Sampai di Karangasem, Alit berujar, NCP mengajak LRN ke rumahnya untuk beristirahat. Setelah mengobrol, NCP kemudian mengajak pacarnya itu ke kamarnya dan membujuknya berhubungan badan.
"Saat itu korban (LRN) sempat menolak, tapi pelaku (NCP) terus memaksa, dan berjanji akan menikahinya lalu memberi isyarat kepada korban untuk diam," papar Alit. "Korban luluh dan menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan."
Tak hanya sekali NCP memperdaya LRN. Pria itu kembali mengajak pacarnya ke rumah temannya di Karangasem dan memaksanya untuk berhubungan intim.
NCP baru mengantarkan kembali LRN ke rumah orang tuanya setelah memerkosanya dua kali.
Alit menambahkan setelah kejadian tersebut NCP tak kunjung datang lagi ke Buleleng untuk menepati janjinya menikahi LRN. LRN justru hamil akibat perbuatan NCP dan melahirkan seorang anak.
Orang tua LRN juga mengetahui NCP justru menikahi perempuan lain. "Atas faktor tersebutlah, orang tua LRN akhirnya melaporkan NCP ke Polres Karangasem," ucap Alit.
(gsp/iws)