Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menangkap dan menetapkan pria berinisial BFG sebagai tersangka pencabulan. Pria berusia 18 tahun itu mencabuli anak tetangga yang masih berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan BFG kini ditahan di rutan Polres Buleleng. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng.
"Sudah ditangani oleh Unit PPA, sudah ditahan," kata Darma dikonfirmasi Selasa (3/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma mengatakan pencabulan terjadi pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di rumah korban di Kecamatan Gerokgak. Saat itu korban sedang tidur di ruang keluarga bersama adiknya. Korban terbangun karena ada yang membuka celananya dan melakukan perbuatan tak senonoh.
"Korban ketakutan dan menangis, melihat korban menangis pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban," kata Darma.
Korban pun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Darma mengatakan saat itu orang tua korban sudah tidur. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke unit PPA keesokan harinya.
Tak berselang lama polisi pun langsung menangkap BFG dan menetapkannya sebagai tersangka.
Darma belum mengetahui bagaimana pelaku bisa masuk ke rumah korban. Namun, Darma menyebut BFG kemungkinan sering berkunjung ke rumah korban mengingat pelaku berteman dengan orang tua korban.
"Masalah terkunci atau tidak kami belum tahu ya, mungkin dia sering ke sana atau bagaimana kami belum tahu ya," tandasnya.
Atas perbuatannya, BFG dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(nor/nor)