Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) asal Jepang berinisial HS. HS menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Hal ini diketahui ketika tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian 'Jagratara' di wilayah Jembrana pada 21-22 Agustus 2024. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Hendra, Minggu (1/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan WN laki-laki itu telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukan dalam daftar penangkalan.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar - Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang, pada Jumat (30/8/2024). Tindakan Administratif Keimigrasian ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hendra menyatakan Imigrasi senantiasa melakukan pengawasan serta koordinasi bersama dengan stakeholder terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam upaya mewujudkan penegakan hukum keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Menurutnya, pendeportasian ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
"Pendeportasian ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan kuat bagi seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Bali. Setiap orang asing wajib menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tegas Pramella.
Pramella menambahkan tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran serupa di masa mendatang," pungkasnya.
(nor/gsp)