Seorang warga Jerman berinsial CP diusir alias dideportasi dari Bali. Bule berusia 38 tahun itu dideportasi lantaran mengalami gangguan mental.
"Dia mengalami gangguan kesehatan mental," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (13/8/2024).
Ridha mengungkapkan CP masuk Indonesia pada 23 Juni lalu dengan berbekal visa kunjungan yang berlaku hingga 21 Agustus 2024. Selama di Pulau Dewata, dia tinggal di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ridha, kelakuan CP kerap membuat warga setempat resah. Lantaran mengganggu ketertiban umum, CP kemudian diciduk oleh petugas Satpol PP Gianyar. Kemudian, bule Jerman itu diserahkan ke petugas imigrasi.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menjemput dan membawa warga negara tersebut ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Ridha.
Setelah diinterogasi, petugas imigrasi akhirnya mengetahui CP mengidap gangguan mental. Ridha menegaskan CP dideportasi setelah mendapat izin dari dokter jiwa. CP dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (12/8/2024).
"CP dideportasi dengan penebangan Denpasar-Frankfurt. Namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya.
(iws/iws)