Penyebab kematian Anastasia Jelita sempat menjadi misteri. Makam ibu muda berusia 23 tahun itu bahkan sampai dibongkar sebulan setelah dimakamkan di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi akhirnya mengungkap Anastasia tewas akibat dibunuh oleh suaminya, Yusintus Tua (28). Pemicunya sepele, yakni karena seekor anjing yang tidur di rumah mereka.
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengungkapkan Anastasia dan Yusintus terlibat pertengkaran hebat di rumah mereka pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. Pertengkaran pasangan suami istri (pasutri) itu bermula ketika Anastasia meminta Yusintus memindahkan seekor anjing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anastasia meminta Yusintus untuk mengangkat anjing yang tidur di dapur. Namun, permintaan tersebut ditolak dan memicu pertengkaran," ungkap Budiarsa, Jumat (30/8/2024).
Yusintus tersulut emosi dan nekat menganiaya istrinya secara brutal. Anastasia sempat melawan saat dipukul dan ditendang oleh suaminya. Namun, Yusintus terus menyerang hingga Anastasia meregang nyawa.
"Yusintus menendang rusuk kanan Anastasia dan perkelahian fisik pun terjadi. Anastasia sempat memukul dan menggigit Yusintus, yang kemudian membalas dengan menampar dan memukulnya hingga jatuh ke belakang," ujar Budiarsa.
Setelah perkelahian itu, Anastasia dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat. Ibu satu anak ini dinyatakan meninggal dunia saat tiba di puskesmas. Jenazah Anastasia dimakamkan di belakang rumah mereka pada 27 Juli 2024.
Polisi Bongkar Kuburan Anastasia
Polisi membongkar kuburan Anastasia untuk kepentingan autopsi pada 21 Juli 2024, hampir sebulan setelah ia dimakamkan. Hal itu menyusul setelah keluarga melaporkan ada hal yang janggal terkait kematian Anastasia ke Polres Manggarai.
Hasil autopsi menyebutkan Anastasia tewas setelah mendapat penganiayaan. Ditemukan adanya luka memar pada dahi kiri, dada kanan, dan punggung akibat kekerasan tumpul pada tubuh Anastasia. Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kir hingga robekan pada paru-paru kanan bagian bawah.
"Penyebab pasti kematian adalah luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul, yang mematahkan tulang rusuk keduabelas, merobek paru hingga menyebabkan perdarahan hebat," jelas Budiarsa.
Yusintus Jadi Tersangka
Penyidik Polres Manggarai telah menetapkan Yusintus Tua sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Anastasia. Yusintus ditahan di Rumah Thanan (Rutan) Polres Manggarai.
"Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Yusintus Tua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai," kata Budiarsa.
Yusintus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia juga disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penyidikan akan terus berlangsung untuk memastikan keadilan bagi almarhum Anastasia Jelita," tegas Budiarsa.
(iws/iws)