Penyebab Kematian Wanita Manggarai yang Kuburannya Dibongkar Polisi Terungkap

Penyebab Kematian Wanita Manggarai yang Kuburannya Dibongkar Polisi Terungkap

I Wayan Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 30 Agu 2024 18:35 WIB
Ilustrasi jenazah
Foto: Ilustrasi jenazah. (Thinkstock)
Mangggarai -

Penyebab kematian tak wajar seorang wanita di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap. Wanita yang diketahui bernama Anastasia Jelita (23) itu tewas akibat dianiaya suaminya, Yusintus Tua (28).

Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menjelaskan hasil pemeriksaan luar jenazah ditemukan adanya luka memar di dahi kiri, dada kanan, dan punggung akibat kekerasan tumpul.

Selanjutnya, pada pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada otot-otot punggung kanan dan kiri, patahnya tulang rusuk keduabelas punggung kanan, robekan paru kanan bagian bawah, dan ditemukan tanda-tanda perdarahan hebat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyebab pasti kematian (yaitu), luka memar di punggung kanan akibat kekerasan tumpul, di mana mematahkan tulang rusuk keduabelas punggung kanan, merobek paru hingga terjadi perdarahan hebat," ungkap Budiarsa, Jumat (30/8/2024).

Budiarsa mengatakan penganiayaan terhadap Anastasia terjadi di rumahnya pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. Yusintus menganiaya istrinya hingga meregang nyawa setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.

Anastasia sempat dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat, tetapi sudah tak bernyawa saat tiba di sana. "Anastasia dilarikan ke Puskesmas Ponggeok, tetapi dinyatakan meninggal dunia," ujar Budiarsa.

Anastasia dimakamkan di belakang rumah mereka keesokan harinya. Tak ada pengakuan Yusintus sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan perempuan beranak satu tersebut. Baru hampir dua pekan kemudian kematian Anastasia dilaporkan ke Polres Manggarai Timur. Suaminya belum mengakui sebagai pelakunya.

"Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pengambilan keterangan saksi ahli, olah TKP, dan autopsi terhadap jenazah Anastasia," kata Budiarsa.

Polisi sempat membongkar kuburan Anastasia untuk diautopsi pada 21 Juli 2024 atau hampir sebulan setelah dikuburkan. Visum jenazah korban dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT. Pemeriksaan sampel dilakukan di Laboratorium (Labfor) Denpasar. Setelah hasil autopsi keluar, terungkap Anastasia tewas dianiaya suaminya.

Sebelumnya, Anastasia ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. Suaminya berada di kebun saat Anastasia ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Keluarga melaporkan ke polisi pada 8 Juli 2024 karena ada jejak-jejak kekerasan pada tubuh korban.




(hsa/hsa)

Hide Ads