Siswi SD Diperkosa Guru hingga Hamil di Mataram Dapat Intimidasi

Mataram

Siswi SD Diperkosa Guru hingga Hamil di Mataram Dapat Intimidasi

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 30 Agu 2024 14:46 WIB
Kepala LPA Mataram Joko Jumadi. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kepala LPA Mataram Joko Jumadi. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan ES, siswi SD korban pemerkosaan oleh gurunya, BP, mendapatkan intimidasi. Mirisnya, intimidasi terhadap ES dan keluarganya itu bukan cuma dari BP.

Intimidasi juga dilakukan oleh salah seorang di lingkungan Pemkab Lombok Barat dan sekolah tempat BP mengajar. Intimidasi terjadi setelah BP dilaporkan ke Polda NTB.

"Keluarga korban dapat intimidasi. Ya jadi ada yang oknum dari pihak BP mencoba untuk mencari cara penyelesaian lain bukan lewat jalur hukum," ungkap Joko kepada detikBali, Jumat (30/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, beberapa orang dari kubu BP di Kecamatan Lingsar mendorong untuk mengambil jalan berdamai dengan keluarga korban.

"Jadi kan kasus ini masih berproses di kepolisian ada pihak BP menawari agar pelaku bisa menikahi korban," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Alasan BP meminta berdamai karena takut ada perang kampung antara korban dan pelaku.

"Ini kan sesuatu yang menurut saya tidak logis lah. Proses hukum harus berjalan. Apapun dalihnya melakukan persetubuhan melakukan perbuatan cabul terhadap meski korban mau atau tidak tetap perbuatan pidana," tegasnya.

Modus Ancam Kurangi Nilai

Joko juga membeberkan modus BP memerkosa ES. BP melancarkan aksinya dengan mengancam akan mengurangi nilai korban di dalam mata pelajaran.

"Versi korban, korban ini diancam akan dikurangi nilainya kalau tidak mau melayani pelaku," ujar Joko.

BP yang berstatus duda itu juga sempat menawarkan kepada keluarga ES untuk menikahi korban yang masih berusia 12 tahun tersebut.

"Kita ketahui pelaku ini statusnya sudah bercerai ya. Pelaku juga sempat membantah tidak melakukan perbuatannya," beber Joko.

Menurut Joko, ulah BP yang memacari lalu memerkosa korban hingga hamil enam bulan merupakan perbuatan keji. LPA pun mendesak Dinas Pendidikan Lombok Barat segera mengambil sikap atas kasus tersebut.

"Makanya kami sekarang tunggu Dinas Pendidikan (Lombok Barat) segera menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan," tegas Joko.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah membenarkan ada laporan dugaan pemerkosaan siswi yang dilakukan guru ASN inisial BP.

"Benar laporannya ada masuk ke kami. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan di Unit PPA Polda NTB," ujar Feri kepada detikBali, Jumat.

Joko menjelaskan korban diperkosa di rumah neneknya di Lombok Tengah pada 29 Desember 2023. Saat nenek korban pergi berbelanja, pelaku memerkosa korban yang sedang tidur.

"Pelaku menyetubuhi korban sekitar tiga kali di rumah nenek korban. Pelaku juga sering mengirim chat mesum," terang Joko.




(hsa/gsp)

Hide Ads