Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap tiga kurir narkoba di depan Bandara Internasional Lombok (BIL), tepatnya di Jalan Bypass Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita 7,3 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dari ketiga jaringan internasional itu.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedi Miharja mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial R asal Medan, serta J dan I asal Pekanbaru. Menurutnya, ketiga pria itu berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Lombok Timur dan Bima.
"Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal," kata Fedi di Mapolres Lombok Tengah, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fedi menerangkan ketiga pelaku ditangkap pada Minggu (25/8/2024) siang. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per satu paket narkoba. Kepada polisi, R mengaku sudah dua kali mengantarkan narkoba ke NTB.
"R ini sudah dua kali dia bawa barang. Pertama 5 kilogram dan yang kedua 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya," imbuhnya.
Fedi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menyergap ketiga pelaku menggunakan mobil saat melintas di Jalan Bypass BIL.
"Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional," bebernya.
Menurut Fadi, peredaran narkoba yang melibatkan ketiga pria itu dikendalikan dari luar negeri. "Mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, pelaku ini hanya berkomunikasi menggunakan telepon," imbuhnya
Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara mencapai 25 tahun.
(iws/gsp)