Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung dipastikan dapat melanjutkan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS). Hal itu setelah jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memenangi gugatan kelompok masyarakat yang menolak proyek JLS itu di PN Denpasar, Senin (19/8/2024).
"Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Dinas PUPR Badung dapat melanjutkan pembangunan jalan lingkar selatan sesuai dengan perencanaan awal," terang Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, dalam keterangan resminya, Rabu (21/8/2024).
Seperti diketahui, kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung membayar nilai ganti rugi sebesar Rp 39,7 miliar. Selain itu mereka meminta agar menghentikan proses pembangunan JLS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun enam warga di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, yang menggugat beralasan belum mendapat hak ganti rugi atas lahan yang dilepaskan untuk proyek pelebaran jalan selebar 12 meter di Jalan Panti Giri-Sawangan Niko.
Dalam proses pembuktian, Sutrisno melanjutkan, jaksa pengacara negara (Kejari) Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi. Untuk membuktikan bantahannya tersebut, tim jaksa menghadirkan tiga saksi dan satu ahli.
"Pada intinya para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan majelis hakim. Atas bantahan-bantahan yang telah dikuatkan dengan alat-alat bukti itu, majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan kelompok masyarakat," sambungnya.
Kejari Badung akan terus berkolaborasi dan mendukung program Pemkab Badung khususnya JLS yang bertujuan mengurai kemacetan di daerah Bali selatan. "Tentunya untuk menambah APBD Badung melalui pariwisatanya yang menjadi primadona di daerah selatan," sambung Sutrisno.
Dia berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan Kejari Badung, diharapkan program JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. "Kami akan selalu mengawal proses pembangunan JLS agar terlaksana tepat waktu, mutu dan biaya," tukasnya.
Untuk diketahui, pembangunan JLS dirancang atas empat segmen. Di antaranya segmen 1 meliputi jalur dari pintu keluar Tol Bali Mandara hingga Jalan Alas Arum sepanjang 13,2 km. Kemudian berlanjut dari Jalan Alas Arum ke Jalan Raya Uluwatu sepanjang 8,2 km untuk segmen 2.
Segmen 3 adalah lanjutan dari Jalan Raya Uluwatu, menuju Labuan Sait hingga Jalan Pantai Cemongkak dengan panjang 7,8 km. Terakhir akan terhubung dari Jalan Pantai Cemongkak tembus ke kawasan Jimbaran Hijau sepanjang 5,5 km.
(hsa/gsp)