Sebanyak 132 liter sopi disita oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyitaan dilakukan saat polisi melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2024.
"Sampai dengan hari ini, sudah ratusan (132) liter sopi yang kami sita. Kami terus menggencarkan operasi untuk menertibkan penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Rabu (21/8/2024).
Aldinan menjelaskan maraknya penjualan miras menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya dan kasus tindak pidana di Kota Kupang. Sehingga, miras menjadi target dalam operasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain miras, Aldinan berujar, polisi juga menyasar orang mabuk, kejahatan di jalanan, senjata tajam, senjata api atau rakitan, bahan peledak, aksi premanisme, prostitusi, dan peredaran narkoba.
Menurut Aldinan, Operasi Pekat Turangga 2024 akan terus dilakukan agar warga tidak lagi menjual miras dengan kandungan alkohol yang melebihi batas ketentuan.
"Kami akan terus lakukan operasi dalam rangka cipta kondisi jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang agar berjalan kondusif seperti Pemilu pada 14 Februari 2024," jelas Aldinan.
Aldinan menegaskan pemilik dan para penjual miras yang terjaring dalam operasi sudah didata agar diberikan pembinaan. Masyarakat yang terbukti melakukan tindakan pidana akan diproses hukum.
"Kami mengimbau kepada warga Kota Kupang agar tidak lagi menjual miras dan minuman yang tidak mempunyai label pajak dan cukai. Bila ditemukan akan kami sita," tandas Aldinan.
(hsa/hsa)