Overstay Setahun, Pria Polandia Akhirnya Diusir dari Bali

Overstay Setahun, Pria Polandia Akhirnya Diusir dari Bali

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 10 Agu 2024 15:00 WIB
FB (40), pria asal Polandia dideportasi dari Bali gegara overstay setahun lebih. (Dok. Rudenim Denpasar)
Foto: FB (40), pria asal Polandia dideportasi dari Bali gegara overstay setahun lebih. (Dok. Rudenim Denpasar)
Badung -

Seorang warga negara (WN) Polandia berinisial FB (40) telah dideportasi dari Bali setelah melebihi batas izin tinggal (overstay) hingga lebih dari setahun.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan FB memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 23 Maret 2023. Ia datang ke Indonesia dengan visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku hingga 25 April 2023.

FB tinggal di Bali sendirian untuk menikmati masa liburannya dengan mengunjungi beberapa tempat wisata, termasuk air terjun dan mendaki gunung. Namun ketika masa berlaku visanya habis, FB tidak memperpanjang izin tinggalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengklaim lupa memperpanjang visa dan menyatakan bahwa tulisan pada visa yang menunjukkan masa berlakunya terlalu kecil untuk dibaca dengan jelas.

Pria Polandia itu baru menyadari kesalahannya setelah diamankan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024. FB langsung ditahan di Rudenim Denpasar seusai ditangkap.

Akhirnya, pada 7 Agustus 2024, FB dideportasi ke negara asalnya di Warsawa, Polandia. Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena FB dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.




(iws/iws)

Hide Ads