Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Segera Gelar Perkara

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Segera Gelar Perkara

Edy Suryansyah, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 05 Agu 2024 21:40 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Foto: Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. (Ahmad Viqi/detikBali).
Lombok Tengah -

Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, saat pencalonan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 segera memasuki gelar perkara. Ini bertujuan untuk menentukan status penanganan selanjutnya kasus tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat belum mengetahui pasti kapan gelar perkara itu akan dilaksanakan oleh jajaran penyidik.

"Iya rencananya (gelar perkara ke Ditreskrimum Polda NTB). Untuk harinya kami akan cek lagi ya," singkat Syarif, Senin malam (5/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Lukluk Il Maqnun menjelaskan rencana gelar perkara kasus dugaan pemalsuan ijazah yang telah naik penyidikan itu ijazah itu akan dilakukan pekan ini di Polda NTB. "Kemungkinan, besok Jumat (9/8/2024) ini," cetus Lukluk.

Menurut Lukluk gelar perkara ke Polda NTB itu bagian dari proses penyidikan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya meski belum menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka? Itu belum. Menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu," sebutnya.

Pastikan Kasus Terus Berjalan

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun memastikan kasus tersebut akan terus berjalan. Bahkan, ia juga berjanji akan menyampaikan seluruh perkembangan perkara itu ke publik setiap tahapan yang telah dilalui. Hanya saja, Luk Luk meminta masyarakat untuk bersabar sembari menunggu proses yang berlangsung.

"Tunggu hasil gelar saja. Nanti baru ada perkembangan selesai gelar," tegasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah sudah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah itu. Polisi juga akan melakukan gelar perkara.

"Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, apakah ini memenuhi nggak untuk kami jadikan sebagai tersangka, atau mungkin ada tersangka lain," jelas Luk Luk.

Namun, Luk Luk belum bisa memastikan mengenai waktu penetapan tersangka. Sebab, kasus pemalsuan ijazah itu bisa saja melibatkan orang lain.

"Tetapi tetap kami harus liat aslinya untuk kemudian bisa membandingkan dengan ijazah yang keluar pada tahun itu. Karena terlapor ini belum tentu jadi tersangka, bisa jadi orang lain jadi tersangka," bebernya.

Sebagai informasi, kasus pemalsuan ijazah yang menyeret politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah ini pertama kali dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah.

Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads