KPU Beberkan Kesaksian Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

KPU Beberkan Kesaksian Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Lombok Tengah

I Wayan Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Rabu, 24 Jul 2024 20:46 WIB
Konferensi pers KPU Lombok Tengah mengenai hasil coklit data pemilih Pilkada 2024, Rabu (24/7/2024) sore. (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Konferensi pers KPU Lombok Tengah mengenai hasil coklit data pemilih Pilkada 2024, Rabu (24/7/2024) sore. (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan kesaksian kepada polisi perihal dugaan pemalsuan anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Nursai. KPU telah menjelaskan secara detail kepada Polres Lombok Tengah soal syarat pendaftaran anggota DPRD tersebut.

"Kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian soal ijazah palsu itu," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan, kepada detikBali seusai konferensi pers pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 di kantornya, Rabu (24/7/2024) sore.

Menurut Hendri, Polres Lombok Tengah dalam suratnya meminta penjelasan soal mekanisme pendaftaran ke KPU pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Polisi juga meminta metode KPU memverifikasi persyaratan peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri mengungkapkan KPU tak punya wewenang untuk menyatakan persyaratan yang digunakan oleh peserta asli atau tidak. KPU hanya dapat memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.

"Kami hanya memastikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai dengan standar prosedur yang kami miliki. Itu saja batas kewenangan kami, kalau di luar itu kami tidak punya kewenangan," ungkapnya.

Hendri menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian. Ia enggan berkomentar terlalu jauh ihwal kasus tersebut karena bukan ranahnya KPU.

Sebelumnya, polisi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, NTB, untuk meminta berkas pendaftaran Lalu Nursai saat maju Pileg 2024. Upaya tersebut dilakukan untuk mendalami ijazah yang dimiliki anggota DPRD tersebut.

"Kami mau ke KPU dahulu untuk meminta berkas verifikasi saat dia mendaftar dahulu. Kami sudah bersurat tinggal menunggu jawaban," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun kepada detikBali di ruang kerjanya, Senin (22/7/2024).

Luk Luk mengatakan kasus dugaan pemalsuan ijazah Nursai sudah tahap penyidikan. Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa sejumlah pihak, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah maupun Disdikbud NTB. "Intinya dari dinas terkait itu ada dugaan (pemalsuan)," ujarnya.

Namun, Luk Luk belum bisa memastikan mengenai waktu penetapan tersangka. Sebab, kasus pemalsuan ijazah itu bisa saja melibatkan orang lain.

"Tetapi tetap kami harus liat aslinya untuk kemudian bisa membandingkan dengan ijazah yang keluar pada tahun itu. Karena terlapor ini belum tentu jadi tersangka, bisa jadi orang lain jadi tersangka," bebernya.




(hsa/gsp)

Hide Ads