Enam remaja berinisial LA, AA, SF, M, AR, dan ARM ditangkap Satreskrim Polresta Mataram. Mereka ditangkap seusai diduga menyebarkan video asusila rekannya melalui media sosial (medsos).
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Andi Rossi mengatakan keenam pelaku ditangkap di Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, Senin (5/8/2024).
"Kami amankan berdasarkan pengaduan dari keluarga korban terkait masalah UU ITE. Itulah dasar kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," ujar Andi, Selasa (6/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andi, kasus dugaan penyebaran video asusila itu bermula ketika korban bersama pacarnya berkumpul di sebuah lokasi bareng rekan-rekannya. Tiba-tiba, salah satu dari pelaku mencuri video tersebut dari handphone (HP) korban lalu disebarkan melalui salah satu platform media sosial.
"Ada beberapa pelaku terlibat di dalamnya. Kami mengetahui darimana lokasi pelaku berdasarkan keterangan pihak keluarga," ujar Andi.
Penyidik, Andi berujar, masih mendalami peran keenam terduga pelaku yang diamankan polisi. Penyidik juga telah memeriksa korban.
"Enam pelaku akan kami dalami apakah terlibat langsung (menyebarkan video) atau tidak sebagaimana pasal yang dilaporkan oleh keluarga korban," ujar Andi.
Dari enam orang remaja yang diamankan, lima di antaranya merupakan warga Kecamatan Lunyuk, Sumbawa, dan satu orang dari Lombok. "Lima orang itu asli Lunyuk. Ada tiga orang tinggal di Mataram ada yang masih mahasiswa," jelasnya.
(nor/nor)