Modus Ayah Perkosa Anak Kandung di Mataram: Ancam Ceraikan Ibu Korban

Modus Ayah Perkosa Anak Kandung di Mataram: Ancam Ceraikan Ibu Korban

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 05 Agu 2024 19:57 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Polresta Mataram mengungkap modus MJS (38), pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang memerkosa anak kandungnya sejak SMP hingga duduk di bangku kuliah. Pria itu mengancam akan menceraikan ibu korban.

"Modus pelaku dengan cara mengancam jika tidak mau bersetubuh akan ceraikan ibu korban," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin sore (5/8/2024).

Menurut Yogi, pelaku tega memerkosa anak kandungnya berinisial DL (18) sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kuliah. "Korban diperkosa dari usia 14 tahun sampai usia 17 tahun. Tidak sampai hamil," imbuh Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini MJS telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polresta Mataram. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban, hasilnya ditemukan luka robek di kelamin korban," tutur Yogi.

Diketahui, kasus ini terungkap pada Kamis (1/8/2024). Saat itu, ibu korban baru pulang dari rumah orang tuanya.

ADVERTISEMENT

Ibu korban mendengar kabar dari tetangganya bahwa anaknya ada masalah. Belakanga terungkap bahwa anaknya diperkosa berulang kali oleh suaminya sendiri. Dia kemudian melapor ke polisi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads