Polisi Gagalkan Penyelundupan 72 Ribu Bungkus Rokok Ilegal ke Bali

Polisi Gagalkan Penyelundupan 72 Ribu Bungkus Rokok Ilegal ke Bali

I Wayan Sui Suadnyana, I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Minggu, 04 Agu 2024 16:40 WIB
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai di Mapolres Jembrana, Kamis (1/8/2024). (Dok. Polres Jembrana)
Foto: Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai di Mapolres Jembrana, Kamis (1/8/2024). (Dok. Polres Jembrana)
Jembrana -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 72 ribu bungkus. Puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di Jembrana.

Informasi awal diketahui adanya aktivitas mencurigakan di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (1/8/2024). Atas informasi itu, tim Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka menemukan seorang pria bernama Hidayatullah yang sedang melakukan bongkar muat rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk ke mobil pikap.

"Dari hasil lidik tersebut ternyata benar ditemukan pelaku sedang menurunkan rokok ilegal yang dibungkus menggunakan karung dari truk nopol M 8491 UP untuk dinaikan ke dalam mobil pikap DK 8248 WD," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (4/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan sopir truk untuk dimintai keterangan. Terungkap, pemilik puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut milik Hidayatullah, asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana.

"Pelaku kedapatan membawa sebanyak 72 karung atau sebanyak 72.000 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai," papar Arya Pinatih.

ADVERTISEMENT

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Rokok ilegal tersebut disembunyikan di dalam karung dan ditutupi jerami untuk mengelabui petugas. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di Jembrana.

"Pelaku bersama barang bukti berupa rokok ilegal, truk, dan mobil pikap telah diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai Denpasar. Kasus kita serahkan ke Bea Cukai Denpasar," tambah Arya Pinatih.




(iws/dpw)

Hide Ads