Seorang warga negara Rusia berinisial AK ditahan oleh petugas Imigrasi, Senin (5/7/2024). Perempuan tersebut dilaporkan setelah makan di restoran Hotel Alaya Resort, Kabupaten Gianyar, tapi tak mau membayar tagihan.
"Berdasarkan laporan masyarakat, warga negara Rusia ini meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Denpasar, Jumat (2/8/2024).
Ridha mengatakan AK awalnya hanya ingin berlibur di Bali. AK mendarat di Bali sejak akhir 2023. Namun, seiring waktu, AK kehabisan uang. Karena masih ingin tinggal di Bali, AK memutuskan tidak pulang ke negaranya meski sudah tak punya uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AK juga malah membuang semua paspornya dan dokumen perjalanan lainnya. Selama di Bali, dia hidup dengan menipu sejumlah orang dan makan tak bayar.
"Kami sudah menyurati Kedutaan Rusia untuk diterbitkan dokumen perjalanannya," kata Ridha.
Karenanya kelakuannya, petugas akan menyerahkan AK ke polisi. AK terancam hukuman tiga bulan penjara karena melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya diberitakan, AK sempat pura-pura linglung saat ditagih untuk membayar makanannya. Akhirnya, turis perempuan itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud.
AK sempat menginap di Polsek Ubud sebelum dijemput Satpol PP dan Damkar Gianyar. Satpol PP dan Damkar Gianyar lalu menyerahkan AK kepada Imigrasi.
(hsa/hsa)