Polisi Tangkap Kurir yang Sembunyikan Sabu 1 Kg di Bungkus Camilan!

Mataram

Polisi Tangkap Kurir yang Sembunyikan Sabu 1 Kg di Bungkus Camilan!

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 31 Jul 2024 14:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Dok.Detikcom
Mataram -

Seorang pria berinisial ES alias Edo ditangkap oleh Polresta Mataram pada Rabu (24/7/2024). Kurir sabu asal Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu ditangkap di rumah istrinya di Kelurahan Selagalas, Kota Mataram.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menuturkan polisi mengamankan 1 kilogram (kg) sabu dari tangan Edo. "Modusnya sabu ini dimasukkan ke dalam dua bungkus 'Snack Chitato Lite' untuk mengelabui petugas," tuturnya, Rabu (31/7/2024).

Menurut Suputra, Edo menyembunyikan sabu yang di bungkus makanan ringan tersebut di dalam tas belanja. Pria berusia 27 tahun itu masih melapisi bungkus camilan tersebut dengan pakaian agar barang haram itu tidak ketahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suputra menerangkan Edo dijanjikan mendapat upah puluhan juta rupiah untuk mengantarkan sabu tersebut dari orang yang belum dikenalnya Rencananya, barang haram yang diambil dari bandara tersebut diserahkan ke salah satu pengedar di Kota Mataram.

Adapun, perintah untuk mengambil sabu tersebut, Suputra melanjutkan, berasal dari kakaknya Edo yang kini tengah mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). "Untuk hal itu kami masih dalami, apakah lapas di wilayah NTB," paparnya.

ADVERTISEMENT

Suputra menaksir nilai jual 1 kilogram sabu itu mencapai Rp 1,1 miliar. Adapun, Edo kini berstatus tersangka.

Edo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads