Eks Kadistan Kota Bima Tersangka Pemerasan-Gratifikasi Segera Diadili

Eks Kadistan Kota Bima Tersangka Pemerasan-Gratifikasi Segera Diadili

I Wayan Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Jumat, 26 Jul 2024 19:55 WIB
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat. (Dok. pribadi Catur Hidayat)
Foto: Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat. (Dok. pribadi Catur Hidayat)
Bima -

Eks Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulistyo, yang menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi akan segera diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah melimpahkan berkas perkara Sulistyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Berkas perkara tersangka dilimpahkan ke PN Tipikor Mataram hari ini," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, kepada detikBali Jumat, (26/7/2024).

Catur mengungkapkan pelimpahan berkas perkara Sulistyo sebagai tahapan awal untuk dimulainya proses persidangan. "Secepatnya akan disidangkan," kata Catur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembari menunggu jadwal persidangan, Catur melanjutkan, tersangka Sulistyo saat ini telah ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

Sebelumnya, Sulistyo terseret kasus dugaan tipikor. Sulistyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

ADVERTISEMENT

"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan tersangka (Sulistyo) berupa pemerasan dan gratifikasi," ungkap Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi, kepada detikBali, Sabtu (8/6/2024).

Deby mengungkapkan Sulistyo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Distan Kota Bima pada 2021-2022.

"Jadi, setiap anggaran kegiatan dinas selama 2021-2022, ada pemotongan yang dilakukan tersangka ini," ungkapnya.

Sulistyo dijerat Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Deby.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads