Terseret Kasus Pemerasan, Eks Kadistan Kota Bima Terancam 20 Tahun Bui

Terseret Kasus Pemerasan, Eks Kadistan Kota Bima Terancam 20 Tahun Bui

Rafiin - detikBali
Sabtu, 08 Jun 2024 17:24 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Bima -

Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kota Bima, Sulistyo, terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Sulistyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun.

"Kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan tersangka (Sulistyo) berupa pemerasan dan gratifikasi," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Deby F Fauzi, kepada detikBali, Sabtu (8/6/2024).

Deby mengungkapkan Sulistyo diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Distan Kota Bima, pada 2021-2022. "Jadi, setiap anggaran kegiatan dinas selama 2021-2022, ada pemotongan yang dilakukan tersangka ini," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Deby belum bisa membeberkan lebih jauh modus Sulistyo melakukan perbuatan tersebut. Ia juga enggan menyebutkan nominal pemerasan dan gratifikasi yang diterima oleh Sulistyo.

"Kami akan memanggil dan meminta keterangan para pegawai Distan, meski kasusnya sudah naik penyidikan dan Sulistyo ditetapkan tersangka," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Sulistyo dijerat Pasal 12e juncto Pasal 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Deby.

S ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Kejari Bima pada Rabu (22/5/2024). Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima. Kini, ia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.




(iws/iws)

Hide Ads