Seorang ayah berinisial RZ diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Pria asal Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, itu kini ditahan polisi.
"Masih dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (26/7/2024).
Informasi yang dihimpun, RZ dan sejumlah saksi sudah diperiksa polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak itu. RZ diduga telah berkali-kali mencabuli korban saat ibu anak itu tidak berada di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, RZ juga merudapaksa anak tirinya tersebut hingga kesakitan dan mengeluarkan darah. Lantaran meringis kesakitan, bocah itu lantas dibawa ke puskesmas terdekat oleh ibunya.
Berdasarkan pemeriksaan medis, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh anak tiri RZ. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Negara untuk visum.
Endang enggan membeberkan lebih detail terkait kasus pencabulan ayah terhadap anak tiri itu. Ia menegaskan polisi masih mendalami kasus tersebut. "Kalau sudah lengkap kami info lebih lanjut," pungkasnya.
Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami mengatakan pihaknya telah mendapat informasi mengenai dugaan pencabulan itu. PPA Jembrana, dia berujar, akan memberikan pendampingan psikologis untuk korban.
"Korban berusia tujuh tahun. Selanjutnya kami akan berikan pendampingan kepada korban," kata Utami singkat.
(iws/iws)