Polisi menangkap Gusti Kadek Eka Putra pada Kamis (18/7/2024) sore di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, Bali. Pria berusia 21 tahun itu menganiaya petugas Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda) Kuta, IMU, pada Kamis dini hari (18/7/2024).
"Saat ini pelaku (Gusti) tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta," terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, melalui siaran pers, Jumat (19/7/2024).
Sukadi menerangkan Gusti menganiaya IMU di skate park Jalan Pantai Kuta, Badung, Kamis lalu, sekitar pukul 00.30 Wita. Keributan itu terekam oleh beberapa warga lainnya hingga viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti diduga tak terima ditegur karena berkendara ugal-ugalan di Jalan Raya Kuta. "Korban (IMU) mengalami luka benjolan akibat pukulan di kepala belakang beberapa kali," sambung Sukadi.
Mulanya petugas Bakamda Kuta melihat Gusti bersama teman-temannya naik motor matik dengan cara standing tanpa pelat nomor di lampu lalu lintas di depan SDN 1 Kuta. IMU bersama rekannya kemudian menegur Gusti dan teman-temannya. Namun, mereka tidak terima dan malah memacu motor mereka.
"Korban sempat mengejar pelaku dan teman-temannya, tapi tidak berhasil menemukan mereka. Tak lama kemudian, korban melihat pelaku di area parkiran skate park," jelas Sukadi.
Ketika IMU mendekat dan memarkir motornya, Sukadi berujar, Gusti malah memukul dahi, bibir, serta kepala bagian belakang hingga korban terjatuh. Ketika IMU hendak bangun, Gusti menarik rambut korban ke bawah sambil memukul kepala belakangnya berkali-kali.
"Pelaku mengambil motor korban dan melarikan diri. Korban dan petugas Jagabaya (Bakamda) lainnya meminta bantuan dan melapor ke Polsek Kuta," tugas Sukadi.
(gsp/hsa)