Tilap Uang Rp 1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Ternyata Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

Kabar Seleb

Tilap Uang Rp 1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Ternyata Digaji Rp 500 Ribu Per Bulan

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 12 Jul 2024 07:43 WIB
Fuji bersama Batara, eks manajer.
Fuji dan eks manajer. Foto: dok. Instagram Fuji dan Batara
Denpasar -

Mantan manajer artis Fujianti Utami atau Fuji, Batara Ageng (BA), ternyata hanya digaji Rp 500 ribu per bulan selama bekerja. Batara kini ditetapkan tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar.

"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari detikNews.

Kerja sama yang dilakukan adik ipar almarhum Vanessa Angel itu biasanya iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting. Semua uang dari kontrak itu mengalir ke rekening pribadi Batara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelasnya.

"Kalau dari pengakuan saudara BA, karena melihat keuntungan FU ini besar. Makanya dia ambil kesempatan dan tergoda untuk penggelapan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Gunakan Uang untuk Angsuran

Batara Ageng menggunakan uang hasil penggelapan itu untuk membayar angsuran apartemen hingga kredit mobil. Dia juga memakai uang itu untuk kebutuhan hidup.

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Tomi.

Tomi menjelaskan sejatinya hubungan antara Fuji dan Batara baik-baik saja sejak awal. Namun setelah bekerja beberapa lama, Batara tergoda menggelapkan penghasilan milik Fuji. Terlebih polisi mencatat Batara belum pernah melakukan tindak pidana apapun.

"Jadi memang hub awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads