Eks Kasir LPD Baluk Jembrana Didakwa Tilap Dana Nasabah Rp 1,05 Miliar

Denpasar

Eks Kasir LPD Baluk Jembrana Didakwa Tilap Dana Nasabah Rp 1,05 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 03 Jul 2024 17:04 WIB
Eks Bendahara LPD Adat Baluk Pujiani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Eks Bendahara LPD Adat Baluk Pujiani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/7/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar - Mantan kasir Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Baluk, Jembrana, Ni Komang Pujiani, menjalani sidang perdana atas perkara penyalahgunaan dana nasabah. Pujiani dalam persidangan didakwa menilap dana nasabah Rp 1,05 miliar.

"Hasil pemeriksaan dan perhitungan jumlah dana yang digunakan terdakwa sebesar Rp 1,05 miliar dari saldo tabungan nasabah yang tercatat sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (3/7/2024).

Tindakan Pujiani diketahui dari sisa saldo di sistem komputer LPD Adat Baluk yang tercatat hanya Rp 467,8 juta. Kemudian, dari Rp 1,05 miliar yang diselewengkan, Pujiani sempat membaginya dengan pegawai LPD Adat Baluk lain, I Nengah Wirawan.

Wirawan menerima sebesar Rp 160,1 juta dana nasabah yang ditilap Pujiani. Sisa dana nasabah sebesar Rp 895,5 dinikmati sendiri oleh Pujiani.

Mantan kasir LPD Adat Baluk yang merangkap bendahara itu sempat mengembalikan uang haramnya sebesar Rp 253,4 juta. "Jumlah dana yang digunakan, tetapi belum dipulihkan (dikembalikan) sebesar Rp 642,2 juta," ungkap Wulan.

Wulan menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Pujiani menyediakan tiga lembar nota untuk mencatat jumlah uang yang disetorkan nasabah. Satu lembar nota dengan nominal yang sesuai diberikan kepada nasabah. Dua lebar lainnya, yang seharusnya disetor ke kantor LPD Adat Baluk, malah disimpan sendiri oleh Pujiani.

Eks bendahara itu lalu mengambil kertas nota baru dengan menuliskan nominal dana setoran yang lebih kecil dan memalsukan tanda tangan nasabah. "Jadi, dana yang ditulis tangan (di nota itu) dan di buku tabungan berbeda dengan prima nota atau sistem komputer kantor LPD," ungkapnya.

Atas aksinya itu, Pujiani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pujiani terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Wulan mengatakan kejahatan Pujiani sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2020. Selain Pujiani dan Wirawan, ada satu pegawai lain yang terlibat, yakni I Putu Agus Yudi Ariana.

Namun, Yudi dinyatakan tidak terlibat karena sudah tewas bunuh diri. "Mungkin dia merasa bersalah telah melakukan itu," katanya.

Perkara itu terungkap dari penyelidikan kematian Yudi yang tidak wajar. Sedangkan, Wirawan hingga kini statusnya juga masih saksi.


(hsa/hsa)

Hide Ads