Berkas perkara lima tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu diserahkan ke jaksa. Kelima tersangka langsung ditahan.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan berkas perkara kelima tersangka korupsi senilai Rp 15 miliar itu sudah masuk tahap dua. "Tadi penyidik Polda NTB menyerahkan berkas ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB," ujar Efrien, Kamis (11/7/2024) sore.
Efrien menjelaskan kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tiga di antaranya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka Maman (mantan Kadinkes Dompu sekaligus PPK/KPA proyek), Muhammad Kadafi Marikar (Direktur PT Sultana Anugrah), Fery alias Heri (pelaksana pekerjaan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Benny Burhanudin selaku pemodal ditahan di Polda NTB. Kemudian, Christin Agustiningsih selaku konsultan pengawas proyek sekaligus Direktur CV Nirmana Consultant ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram.
"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, penuntut umum mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara kelima tersangka ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram untuk disidangkan," tandas Efrien.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa, Kecamatan Manggelewa. Total, anggaran proyek tersebut senilai Rp 15 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa Dompu ini berlangsung pada 2017. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, Maman, Muhammad Kadafi Marikar, Benny Burhanudin, Christin Agustiningsih, dan Fery alias Heri.
Berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, perbuatan kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,35 miliar. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat didenda maksimal Rp 1 miliar.
(iws/dpw)