Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kecamatan Manggelewa. Total, anggaran proyek tersebut senilai Rp 15 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan pembangunan gedung RS Pratama Manggelewa Dompu ini berlangsung pada 2017. Kelima orang tersangka yang ditangkap antara lain, Maman, Muhammad Kadafi Marikar, Benny Burhanudin, Christin Agustiningsih, dan Fery alias Heri.
"Peran kelima tersangka ini, Maman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah sebagai penyedia barang/jasa, dan Benny Burhanudin selaku pemodal," kata Nasrun saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka lain adalah Christin Agustiningsih selaku direktur CV Nirmana Consultant sebagai konsultan pengawas proyek dan Fery alias Heri selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan pada pembangunan RS Pratama Manggelewa, Dompu.
Nasrun mengungkapkan Muhammad Kadafi Marikar yang berperan sebagai penyedia barang/jasa di proyek RS Pratama Manggelewa Dompu sedang menjalani proses hukuman terkait tindak pidana lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Namun, Kadafi telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Nasrun menjelaskan berdasarkan hasil audit dari auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kelima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,35 miliar.
"Apakah ada tersangka lain? Nanti apabila ada pertimbangan ataupun hasil putusan dari pengadilan tidak menutup kemungkinan pada hasil persidangan maka kami akan tindak lanjuti kembali," tegas Nasrun.
Kelima tersangka diancam Pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kelima tersangka juga dapat didenda Rp 100 juta maksimal Rp 1 miliar.
Setalah ditetapkan tersangka, berkas kelima tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. "Kami langsung tahap dua dan para tersangka kami limpahkan ke kejaksaan," tandas Nasrun.
Pelimpahan tahap dua itu diamini oleh Kepala Seksi Penerangan Hukim (Kasipenkum) Kejati NTB Efrien Saputera. "Sedang berlangsung tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti)," kata Efrien.
Hingga saat ini, para tersangka masih dalam proses penyerahan dari penyidik polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB.
(hsa/hsa)