Buruh Bangunan yang Perkosa Siswi SD di Karangasem Jadi Tersangka

Buruh Bangunan yang Perkosa Siswi SD di Karangasem Jadi Tersangka

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 08 Jul 2024 17:11 WIB
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit. (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Foto: Kanit IV PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit. (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Buruh bangunan inisial AP (33) yang memerkosa siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem pada Senin (8/7/2024).

Kepala Unit (Kanit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit mengatakan penetapan tersangka dilakukan seusai gelar perkara di Polres Karangasem.

"Setelah kami tetapkan tersangka, siang harinya langsung kami lakukan penahanan," kata Alit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AP ditetapkan tersangka karena bukti yang dikumpulkan polisi telah memenuhi syarat, seperti pengakuan dari saksi dan juga korban. Selain itu, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya ketika diinterogasi polisi.

Hasil visum et repertum (VeR) yang dilakukan juga menunjukkan adanya robek pada selaput dara dan ada bekas sperma di kemaluan korban.

ADVERTISEMENT

"Dengan bukti-bukti tersebut, sudah cukup bagi kami untuk melakukan penetapan tersangka," ujar Alit.

AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, siswi SD kelas VI di Karangasem menjadi korban persetubuhan buruh bangunan berinisial AP. Pria berusia 33 tahun itu menyetubuhi siswi SD tersebut beberapa kali di tempat berbeda.

Alit mengatakan kasus persetubuhan terhadap siswi SD itu dilaporkan pada Senin (1/7/2024) oleh kakek korban.

"Kakek korban merasa curiga karena cucunya diantar pulang oleh AP pada dini hari waktu itu," kata Alit, Jumat (5/7/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads