
Buruh Bangunan yang Perkosa Siswi SD di Karangasem Jadi Tersangka
Buruh bangunan inisial AP (33) yang menyetubuhi siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.
Buruh bangunan inisial AP (33) yang menyetubuhi siswi sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun di Kabupaten Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum guru SMA Negeri di Bengkulu yang menyetubuhi siswinya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.