Dua Pengeroyok Transpuan hingga Tewas di Kupang Mulai Disidang

Kota Kupang

Dua Pengeroyok Transpuan hingga Tewas di Kupang Mulai Disidang

Simon Selly - detikBali
Kamis, 14 Mar 2024 22:57 WIB
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan transpuan hingga tewas di PN Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan transpuan hingga tewas di PN Kupang, NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Dua pengeroyok transpuan Oktofianus Tafuli alias Dessy Sasmita hingga tewas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), disidang. Kedua pelaku yakni Alan Manafe yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023 dan Richie Kana yang ditahan sejak 25 Desember 2023.

Pantauan detikBali, Alan Manafe dan Richie Kana memasuki persidangan sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang berwarna oranye.

Sidang perdana keduanya yakni agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang. Dalam dakwaan penuntut umum yang dibacakan Putu Gede Sugiarta menyebutkan ada empat pelaku pengeroyokan terhadap Dessy hingga tewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat pelaku terdiri dari dua orang dewasa yakni Alan Manafe dan Richie Kana serta dua anak berinisial BEK dan MAPBO. BEK merupakan adik dari Richie Kana.

Sugiarta menjelaskan, peristiwa pengeroyokan bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi, Kota Kupang, dekat tempat tinggalnya. Para terdakwa berkumpul di sana dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023 hingga pukul 02.00 Wita.

Mereka kemudian mendengar pertengkaran Dessy dan ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan. Mereka mengira Dessy adalah wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya," kata Sugiarta.

Sugiarta menjelaskan pemicu pertengkaran itu akibat Dessy membayar Rp 5 ribu setelah diantar dari Kelurahan Sikumana ke Tofa.

"Mendengar hal itu, terdakwa RK menegur keduanya sementara Dessy tetap tak terima. RK lantas memukul Dessy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Dessy sebanyak dua kali. Sedangkan BEK, juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Dessy," urai Sugiarta.

Saat mereka hendak meninggalkan Dessy, tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter, lalu menghantam kepala Dessy. Hantaman itu membuat Dessy terkapar.

Para terdakwa lalu mengumpulkan barang bawaan Dessy dan bambu yang dipakai menghantam seusai melakukan kekerasan. Atas ide Alan pula, mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu.

Setelah itu, Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun, guna meredam masalah tersebut. Sayangnya mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Dessy ditemukan luka memar di dada dan kepala. Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka pada bagian kepala itulah yang menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Hakim Ketua Putu Dima Indra, bertanya kepada saksi serta penasihat hukum atas dakwaan itu mengenai pengajuan eksepsi (keberatan atas dakwaan penuntut umum) atau tidak. Para penasihat hukum menjawab tidak.

"Yang mulia kami kami tidak ajukan eksepsi," jawab masing-masing penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Mendengar jawaban para penasihat hukum terdakwa, Dima Indra menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 21 Maret 2024. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh penuntut umum.




(hsa/dpw)

Hide Ads