Warga Kelurahan Fatukoa, LM, mengungkapkan tempat penimbunan solar subsidi merupakan bangunan milik nelayan. Sebelum bangunan tersebut disegel oleh polisi, sejumlah orang kerap terlihat wara-wiri ke rumah itu membawa jeriken pada malam hari.
LM menerangkan isi jeriken tersebut lalu dituang ke dalam drum-drum di rumah itu. "Saya sama sekali tidak kenal mereka," ungkap pria berusia 40 tahun itu kepada detikBali, Minggu (30/6/2024).
detikBali sempat mendatangi salah satu tempat penimbunan solar subsidi di RT 11, RW 05, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, pada Minggu sore. Rumah seluas 96 meter persegi itu memiliki tiga ruang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di ruangan tersebut terdapat sejumlah drum dan jeriken berukuran 35 liter. Hanya satu ruang yang lampunya menyala. Garis polisi terpasang di drum merah tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, membenarkan penyegelan rumah tempat menimbun solar subsidi tersebut. Seorang anggota Polresta Kupang Kota ditengarai terlibat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap keterlibatan anggota Polresta Kupang Kota berinisial (Brpika) MA," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, di kantornya, Kamis (4/7/2024).
Aldinan menerangkan MA terlibat langsung untuk mengantar dan mengamankan penimbunan solar subsidi tersebut. Namun, tak menutup kemungkinan MA juga menjadi pengepul.
Aldinan menambahkan sejauh ini polisi yang terlibat penyelewengan solar subsidi tersebut hanya MA. "Keterlibatan MA tengah dalam penyelidikan lanjutan di Paminal Polresta Kupang Kota dan Polda NTT," imbuhnya.
(gsp/dpw)