Kumpulkan Uang demi Pembebasan Bersyarat Winasa, Ipat: Belum Bisa Kami Penuhi

Kumpulkan Uang demi Pembebasan Bersyarat Winasa, Ipat: Belum Bisa Kami Penuhi

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Selasa, 25 Jun 2024 21:57 WIB
Tersangka Kasus Korupsi, I Gede Winasa saat berada di dalam open camp Rutan Kelas IIB Negara, Jumat (11/11/2022). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
I Gede Winasa saat berada di dalam open camp Rutan Kelas IIB Negara, Jumat (11/11/2022). Foto: I Putu Adi Budiastrawan/detikBali
Jembrana -

I Gede Winasa telah menjalani 2/3 masa hukuman di Rutan Negara sejak 25 April 2014. Namun, mantan Bupati Jembrana itu masih belum dapat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) lantaran terganjal syarat pembayaran pidana denda dan uang pengganti kerugian negara.

Total denda dan uang pengganti dari dua kasus korupsi yang menjerat Winasa mencapai Rp 3,8 miliar. Adapun, Winasa dihukum atas kasus korupsi program beasiswa Stikes dan Stitna Jembrana serta kasus perjalanan dinas fiktif.

Keluarga Winasa masih berupaya mengumpulkan dana untuk melunasi denda yang tak sedikit itu. "Kami sebagai keluarga pasti berupaya untuk membebaskan Bapak Winasa. Namun karena jumlahnya cukup besar, belum bisa kami penuhi," ungkap putra sulung Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (25/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipat yang juga Wakil Bupati Jembrana berharap ayahnya segera menghirup udara bebas. Dia mengaku ada pihak yang menawarkan bantuan untuk kebebasan Winasa. Syaratnya, Ipat berujar, pihak tersebut memintanya agar bersedia menjadi calon wakil bupati (cawabup) dalam Pilgub Jembrana 2024.

"Komunikasi terkait itu memang ada, namun langsung ke Bapak (Winasa). Kami akan tetap meminta restu ke Bapak terkait Pilkada nantinya. Intinya kami akan menerima pihak yang akan membantu terkait pembebasan Bapak," kata Ipat.

Ipat tak menampik dirinya bisa menjadi Wakil Bupati Jembrana karena nama besar Winasa. Ia menegaskan hubungannya dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba berjalan harmonis. "Saya pribadi sudah sampaikan kepada siapapun, bahwa saya tidak mau tempur dengan Bapak (Winasa)," ujar Ipat.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, mengakui mendengar wacana bahwa Winasa akan membayar denda dan uang pengganti agar bisa diajukan PB. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai pelunasan tersebut.

"Sudah bisa dilakukan bulan April tahun 2024 ini terkait pengurusan PB, namun harus membayar uang denda dan uang pengganti dengan total Rp 3,8 miliar. Jika tidak dibayarkan total subsider itu selama 6 tahun 14 bulan," papar Tulus.

Untuk diketahui, Winasa memiliki dua putusan dari dua kasus yang harus dijalani. Kasus pertama adalah kasus perjalanan dinas yang dihukum selama enam tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

Sementara kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, ia dihukum selama tujuh tahun pidana penjara, denda Rp 500 juta, dan harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.322.000.000. Selain dua kasus korupsi tersebut, bupati Jembrana dua periode bergelar profesor itu juga sudah dipenjara selama 2,5 tahun karena kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos.




(iws/iws)

Hide Ads