Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, yang menjadi narapidana (napi) kasus korupsi di Rutan Kelas II B Negara, diberikan izin untuk menghadiri rangkaian prosesi pengabenan cucunya, Kadek Narendra Krisnanda Ray (15), Jumat (19/4/204). Namun, Winasa hanya mendapat izin sehari. Dia kemungkinan besar tak menghadiri puncak upacara ngaben, Sabtu (20/4/2024).
Seperti diketahui, Narendra yang merupakan anak dari Wakil Bupati (Wabup) Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, itu meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan sepeda motor.
Dari pantauan detikBali di kediaman Winasa, dekat Pasar Tegalcangkring, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Winasa terlihat hadir di tengah-tengah prosesi pembersihan atau sehari sebelum proses pengabenan. Dia didampingi oleh enam petugas Rutan Negara dan dua polisi. Winasa mengenakan kaus berkerah warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
I Komang Adiyasa, ketua panitia pengabenan Narendra, mengungkapkan keluarga senang atas kedatangan Winasa dalam rangkaian prosesi ngaben.
"Di penghormatan terakhir, berkah luar biasa seorang kakek memberikan jalan bagi cucunya menuju surga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Pak Winasa bisa mengiringi langsung prosesi cucunya," ujar Adiyasa yang juga saudara sepupu Wabup Patriana Krisna alias Ipat itu.
Adiyasa menjelaskan Winasa diberikan izin dari pukul 08.00 Wita hingga 20.00 Wita. "Kalau hadir di pengabenan kami sangat harapkan itu, karena Pak Winasa bisa menyalakan api pertama saat prosesi pengabenan nantinya," ujar Adiyasa.
Terpisah, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, menjelaskan terkait perubahan izin kepentingan luar biasa untuk Winasa. Menurutnya, izin tersebut awalnya direncanakan selama dua hari, namun hanya bisa diberikan selama satu hari berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memberikan dua hari karena pertimbangan kemanusiaan, tetapi aturan hanya memperbolehkan 1x24 jam sehingga kami harus patuh pada aturan tersebut. Ini juga untuk menjaga keamanan karena yang bersangkutan adalah figur publik, sesuai petunjuk pimpinan untuk mematuhi aturan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Narendra meninggal setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Jumat (5/4/2024).
Narendra sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar dengan kondisi kritis akibat cedera kepala berat (CKB). Namun, Narendra menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (11/4/2024) sekitar pukul 07.00 Wita setelah dirawat selama enam hari.
Narendra mengalami kecelakaan saat mengendarai motor Vario DK 3929 WA di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauhtukad, Kecamatan Mendoyo, Jumat sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat hendak menyalip truk di depannya, Narendra mengambil jalur berlawanan. Namun, dari arah berlawanan muncul mobil VW B 1727 EU yang dikendarai oleh pemudik berinisial EHA (63). Tabrakan pun tak terelakkan.
Kendaraan Narendra terpental ke kiri dan menabrak sepeda motor Supra P 5327 GQ yang dikendarai MM (22) yang berada di jalur sebelah kiri.
Akibat kecelakaan itu, Narendra mengalami CKB, keluar darah dari hidung dan mulut, serta patah kaki kiri. MM mengalami luka ringan pada tangan dan kaki kiri, sedangkan pengemudi mobil VW tidak mengalami luka.
(hsa/hsa)