Sebanyak 103 warga negara Taiwan ditangkap petugas imigrasi dan polisi di sebuah vila Kecamatan Marga, Tabanan, Bali. Mereka diduga melakukan kejahatan siber berupa scamming (penipuan) dengan menyasar warga Malaysia sebagai korban.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengungkapkan seratusan orang asing tidak terindikasi melakukan kejahatan lain seperti judi online atau perdagangan orang. Walhasil, mereka hanya akan dideportasi tanpa dipidanakan.
"Mereka melakukan kegiatan (scamming) di Indonesia. Tapi, korbannya ada di negara lain. Sehingga sulit sekali terpenuhi unsur pidananya," kata Safar saat konferensi pers di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penipuan yang dilakukan oleh warga Taiwan itu, dia melanjutkan, perlu didalami melalui digital forensik. Namun, Safar mengatakan imigrasi tidak sampai ke arah itu dan hanya menindak dari sisi keimigrasiannya.
Safar mengungkapkan ratusan warga negara Taiwan itu sudah melakukan scamming sejak mereka datang di Bali pada 2023. Mereka beraktivitas di Pulau Dewata dengan berbekal beberapa jenis visa, seperti visa on arrival (VoA), KITAS, dan visa kunjungan yang masih berlaku.
"Mereka ini berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali," imbuh Safar.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan dibekuk oleh tim operasi Bali Becik di sebuah vila di Tabanan, Bali, Rabu lalu. Mereka yang ditangkap terdiri dari 91 pria dan 12 perempuan.
Aparat menyita sejumlah ponsel dan laptop berbagai merek dari operasi penggerebekan itu. "Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian serta pada saat ini sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.
(iws/iws)