Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata menuturkan sepasang kekasih tersebut disangka membuang anak yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. "Keduanya dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," tuturnya kepada detikBali, Kamis (27/6/2024).
Berata menuturkan sejumlah barang bukti telah dikantongi polisi. Misalkan, telepon genggam yang berisi percakapan antara DA dan KS terkait rencana pembuangan bayi perempuan tersebut.
Berata menjelaskan meski sudah berstatus tersangka, polisi belum menahan DA dan KS. Polisi masih terus mendalami waktu bayi tersebut meninggal. Sebab, DA menyampaikan buah hatinya itu meninggal saat dilahirkan.
Sebelumnya, Polsek Blahbatuh menangkap DA dan KS pada Senin (24/6/2024). Keduanya ditangkap setelah penemuan mayat bayi perempuan di Pantai Cucukan, Gianyar.
Belakangan terungkap DA melahirkan anaknya di kamar mandi rumahnya saat situasi sepi pada Sabtu (22/6/2024). Ibu muda tersebut lalu membungkus buah hatinya itu di kresek dan menaruhnya di jok motor sebelum membuangnya di Pantai Masceti bersama KS.
(gsp/iws)