detikBaliKamis, 27 Jun 2024 11:21 WIB
Polsek Blahbatuh Tetapkan Sejoli Pembuang Bayi sebagai Tersangka
Polsek Blahbatuh menetapkan sejoli DA (18) dan KS (26) sebagai tersangka pembuangan bayi di Pantai Masceti, Gianyar, Bali. Keduanya belum ditahan.










































