Penyidik Polda NTB Cek Sumur Bor Ilegal Milik WN Prancis di Gili Trawangan

Lombok Utara

Penyidik Polda NTB Cek Sumur Bor Ilegal Milik WN Prancis di Gili Trawangan

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 26 Jun 2024 19:25 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa air galon milik PT Carpedien di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. (Dok. Khairil Anwar)
Foto: Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB memeriksa air galon milik PT Carpedien di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. (Dok. Khairil Anwar)
Lombok Utara -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki sumur bor PT Carpedien milik pengusaha asal Prancis berinisial D yang diduga ilegal, Rabu (26/6/2024) pagi. Sumur bol itu berada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB.

"Tadi ada tiga orang penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda (NTB), turun saya dampingi. Mereka memeriksa satu sumur bor milik pengusaha inisial D," ujar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gili Indah, Khairil Anwar, via sambungan telepon kepada detikBali.

Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien ke masyarakat Gili Trawangan. Khairil berujar, penyidik memeriksa belasan air galon yang diambil PT Carpedien dan diduga dijual di kantor Ego Gili Trawangan. "Tadi ada belasan air galon di kantor Ego juga diperiksa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu, lanjut Khairil, berlangsung selama lima jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita. Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB juga memeriksa satu orang dari PT Carpedien.

Maswandi, pemegang 300 lembar saham di PT Carpedien mengatakan dirinya telah diperiksa penyidik Polda NTB terkait adanya laporan pengeboran sumur bor ilegal. Kasus ini sebelumnya dilaporkan seseorang bernama Fathurrahman bersama warga Gili Trawangan, Senin (20/5/2024).

ADVERTISEMENT

"Informasi tadi penyidik ngecek posisi sumur bor di Dream Hotel Trawangan. Saya kan baru sekali dimintai keterangan," ujar Maswandi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan posisi dan pembuat sumur bor yang dilaporkan warga Gili Trawangan. "Saya bilang yang buat itu yang punya kemauan ya D, pemilik PT Carpedien. Setahu saya D belum diperiksa," katanya.

Selain itu, penyidik juga menanyakan orang yang bertanggung jawab atas pengeboran air ilegal tersebut. Sepengetahuan Maswandi, orang yang bertanggung jawab adalah terlapor D.

Penanam saham sejak 2012 itu mengungkapkan legalitas sumur bor milik PT Carpedien tersebut jelas ilegal. Maswandi pun bekerja sama dengan PT Carpedien sebelum ada aktivitas sumur bor.

"Sumur ini kan dipakai niaga ke hotel. Jadi setahu saya legalitas sumur ini tidak ada. Izinnya tidak ada," terangnya.

Maswandi menerangkan usaha sumur bor ini dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan beberapa hotel. Air yang dihasilkan dari tiga sumur bor disalurkan PT Carpedien kepada beberapa hotel.

"Jadi dipakai ke hotel-hotel dan ke kolam hotel. Sekarang kan air lagi krisis di Gili (Trawangan) jadi air ini dibawa (untuk dijual) di kantor Ego Trawangan," beber Maswandi.

Maswandi berujar, dari tiga sumur bor yang beroperasi, dua di antaranya telah ditutup pada April 2024 karena diambil alih pengusaha lain. "Sebelumnya kan ada tiga. Sekarang yang masih aktif cuma satu di Dream Hotel," katanya.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu belum memberikan keterangan soal penyidik yang mengecek laporan sumur bor ilegal milik WN Prancis di Gili Trawangan. "Maaf masih ada agenda. Terima kasih," kata Nasrun singkat via pesan WhatsApp.

Sebelumnya, WN Prancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan terkait dugaan pengeboran air tanpa izin ke Ditreskrimsus Polda NTB. Dugaan pengeboran air tanpa izin itu didasari hasil penelusuran pelapor, Fathurrahman, bersama warga Gili Trawangan.

Fathurrahman melaporkan D ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video pengeboran air yang diduga ilegal di lima titik. "Aktivitas pengeboran air ini kan mirip seperti kasus PT BAL yang sudah ada dua tersangkanya," kata Fathurrahman saat ditemui di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (20/5/2024).

Menurut Fathurrahman, aktivitas pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, belum ada surat izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara. Padahal, aktivitas pengeboran air itu diduga telah berjalan selama dua tahun.

"Air dari hasil pengeboran itu kemudian dialirkan ke beberapa vila dan hotel di sana menggunakan pipa, jumlahnya lebih dari 10 hotel. Ini hasil investigasi kami," tegas Fathurrahman.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads