Diduga Bor Air Ilegal di Gili Trawangan, WN Prancis Dilaporkan ke Polda NTB

Diduga Bor Air Ilegal di Gili Trawangan, WN Prancis Dilaporkan ke Polda NTB

I Wayan Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 20 Mei 2024 14:47 WIB
Fathurrahman, pelapor pengusaha Prancis terkait dugaan pengeboran air ilegal di Pulau Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ke Polda NTB, Senin (20/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Fathurrahman, pelapor pengusaha Prancis terkait dugaan pengeboran air ilegal di Pulau Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ke Polda NTB, Senin (20/5/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Warga negara (WN) Prancis sekaligus Direktur PT CDVB berinisial D dilaporkan terkait dugaan pengeboran air tanpa izin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan pengeboran air tanpa izin itu didasari hasil penelusuran pelapor, Fathurrahman, bersama warga Pulau Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Fathurrahman melaporkan D ke Ditreskrimsus Polda NTB dengan membawa sejumlah barang bukti berupa foto dan video pengeboran air yang diduga ilegal di lima titik. "Aktivitas pengeboran air ini kan mirip seperti kasus PT BAL yang sudah ada dua tersangkanya," kata Fathurrahman saat ditemui di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (20/5/2024).

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda NTB sebelumnya telah menangani kasus serupa di Gili Trawangan dan menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson asal Swiss, dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi. Kasus itu telah dilimpahkan alias P21 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fathurrahman, aktivitas pengeboran air yang dilakukan PT CDVB diduga dilakukan secara ilegal. Pasalnya, belum ada surat izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara. Padahal, aktivitas pengeboran air itu diduga telah berjalan selama dua tahun.

"Air dari hasil pengeboran itu kemudian dialirkan ke beberapa vila dan hotel di sana menggunakan pipa, jumlahnya lebih dari 10 hotel. Ini hasil investigasi kami," tegas Fathurrahman.

Fathurrahman mengatakan pengeboran air di Gili Trawangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pengeboran air harus mengajukan izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. "Kami sudah cek itu tidak ada izinnya. Itu jelas melanggar aturan karena Gili Trawangan merupakan pulau kecil," katanya.

Pihak yang telah berizin, sambung Fathurrahman, juga harus memiliki perhitungan matang melakukan pengeboran di Gili Trawangan. Sebab, aktivitas pengeboran di sana akan berdampak pada lingkungan dan kepada masyarakat Gili Trawangan.

"Inilah yang kami laporkan. Karena Gili Trawangan banyak villa dan bungalo. Ini harus ditindak. PT BAL saja yang melakukan pengeboran sudah jelas bersalah," ungkap Fathurrahman.

Laporan yang dilayangkan Fathurrahman tertuang dalam surat nomor TBLP/206./2024/Dit Reskrimsus. Laporan itu telah diterima oleh petugas piket di depan ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB.

PT CDVB D, lanjut Fathurrahman, dilaporkan melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf a dan b serta Pasal 69 huruf a dan b UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa belum bisa menanggapi secara detail adanya laporan dugaan pengeboran air secara ilegal yang dilakukan D selaku direktur PT CDVB di Gili Trawangan. "Saya masih anev," jawab singkat Harimbawa.




(hsa/gsp)

Hide Ads