Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak banding Brigadir David Temaluru atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya. Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT dipecat lantaran menghamili pacarnya dua kali.
"Betul. Komisi sidang banding dari Bidkum Polda NTT menolak hasil banding yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada detikBali, Selasa (25/5/2024).
Ariasandy mengungkapkan sidang banding itu dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Banding, yaitu Kepala Bidkum Polda NTT Kombes Taufik Irpan Awaludin pada Jumat (21/6/2024). Walhasil, sidang banding tersebut menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) berupa PTDH terhadap Brigadir David Temaluru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Brigadir David Temaluru memberikan perlawanan dengan mengajukan banding atas PTDH atau pemecatan yang dijatuhkan Polri. Hal itu dilakukan setelah dia dipecat karena dua kali menghamili pacarnya.
David dilaporkan ke Propam karena dua kali menghamili perempuan berinisial CS. Perempuan itu tak terima lantaran David tak mau bertanggung jawab. Bahkan, David malah menikah dengan wanita lain.
(iws/gsp)