Iming-imingi Beli Baju, Pria Buleleng Perkosa Adik Kandung di Penginapan

Iming-imingi Beli Baju, Pria Buleleng Perkosa Adik Kandung di Penginapan

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Senin, 24 Jun 2024 20:29 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Buleleng -

Seorang pria berinisial GA (24) ditangkap lantaran diduga memerkosa adik kandungnya berinisial KA (14) di sebuah penginapan. Pria asal Kecamatan Seiririt, Buleleng, Bali, itu sempat mengancam akan membunuh adiknya jika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika mengungkapkan pemerkosaan kakak terhadap adik itu terjadi pada 13 Mei lalu. Menurutnya, GA awalnya mengajak korban keluar rumah dan membawanya ke sebuah penginapan di wilayah Seririt.

Sebelum itu, GA membujuk adiknya dengan iming-iming akan dibelikan baju. "Korban diajak kakaknya untuk membeli baju. Kemudian diajak ke penginapan dan diancam. Setelah diancam, terjadilah kejadian itu," kata Darma, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan bejat GA terkuak setelah KA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu mereka. Geram, sang ibu lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Darma berujar, polisi langsung melakukan penyelidikan. GA akhirnya ditangkap keesokan harinya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini, GA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

GA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads