Polisi membekuk seorang pengedar sabu-sabu berinisial DL (25). Terungkkap, perempuan itu diringkus karena menjadi kurir sabu seberat 1,5 kilogram (kg).
"Kami tangkap satu orang. Posisinya sebagai perantara atau kurir," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (20/6/2024).
Ponco menuturkan DL sudah menjadi target operasi sejak 31 Mei 2024. Selama seharian diburu, DL, akhirnya diringkus di rumahnya di Jalan Pulau Buru nomor 14, Denpasar Barat, pada 1 Juni 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus peredaran sabu itu kini sudah masuk proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hasil penyidikan sementara, kurir itu mendapat sabu dari seseorang berinisial TW yang kini sedang diburu.
"Barang (sabu) yang didapat dari tersangka (seseorang) inisial TW. (TW) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ponco.
Hasil penyidikan sementara, tidak ada indikasi narkoba tersebut didapat dari jaringan pengedar di lembaga pemasyarakatan. Atas ulahnya, DL dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
"Modus peredaran sabu oleh tersangka (DL) ini masih kami dalami. Tapi yang jelas tidak ada hubungannya dengan jaringan di lapas (lembaga pemasyarakatan)," ungkapnya.
Kurir sabu itu adalah satu dari 147 tersangka yang diringkus selama 15 hari operasi Antik Agung mulai 31 Mei 2024 hingga 15 Juni 2024. Mereka adalah pengedar minuman keras, ganja, cairan MDMA, pil ekstasi, dan pil koplo senilai total Rp 3,2 miliar.
Modusnya bervariasi. Mereka bertindak sebagai pembeli, penjual, dan pengedar. Sedangkan, minuman keras diracik sendiri oleh para tersangka tanpa label merek dan izin BPOM.
"Saat ini kami masih mendalami kasus ini dengan terus menggali keterangan dari para tersangka. Supaya dapat terungkap apakah mereka termasuk dalam jaringan nasional atau internasional," tandas Ponco.
(hsa/gsp)