Polisi menangkap perempuan berinisial GA (32). Emak-emak alias ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan di ruang besuk Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tabanan gara-gara membawa sabu-sabu saat menjenguk suaminya, sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (11/6/2024). GA merupakan salah satu dari sembilan tersangka narkoba yang diringkus Polres Tabanan dalam Operasi Antik 31 Mei sampai 15 Juni 2024.
"Ini yang menarik, kami amankan satu perempuan, yakni GA (32) asal Tabanan. Diamankan saat membesuk suaminya," ujar Wakapolres Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja dalam rilis kasus di Mapolres Tabanan, Kamis (20/6/2024).
Polisi menyita satu paket plastik klip sabu dari tas GA. Polisi lantas bergerak menuju rumah GA di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung. Di kamar tidurnya, ditemukan satu paket klip sabu. Total, polisi mengamankan dua paket klip sabu seberat 0,26 gram neto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami GA yang sebelumnya juga diringkus karena kasus narkoba, diketahui masih menyimpan paket sabu. Surya menjelaskan barang haram yang dibawa GA rencananya akan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Saat membesuk, GA lupa membuang barang haram tersebut. Sehingga saat diperiksa, ditemukanlah paket sabu tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, GA kini ikut mendekam di balik jeruji besi menyusul suaminya berinisial NGR.
Selain GA, ada delapan tersangka kasus narkoba lainnya yang ditangkap. Mereka merupakan tersangka dari enam kasus. Satresnarkoba Polres Tabanan menemukan 12 barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 78,56 gram neto.
Dari sembilan tersangka, Surya membeberkan, enam orang memang menjadi target operasi (TO).
"Terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Jenisnya semuanya sabu," ungkap Surya.
Selain satu ibu rumah tangga, tujuh tersangka merupakan karyawan swasta dan satu tersangka berstatus mahasiswa.
Dari hasil pengungkapan tersebut ada satu residivis, yakni KD (31) asal Tabanan. Dia diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram neto. Polres Tabanan menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
(hsa/hsa)